Kebakaran yang bermula dari puntung rokok menewaskan satu orang di kapal

Pukul 07.00 pagi di akhir minggu lalu, Novi Albert Lombogia masih bertugas sebagai penjaga kantin di MV Sabuk Nusantara 91. Kapal penumpang perintis itu sedang bersandar di Pelabuhan Masalembu-Sumenep dan hendak melanjutkan perjalanan ke Pulau Keramian. Naas, tiba-tiba kebakaran terjadi. 

MV Sabuk Nusantara 91. Photo credit: Pelini

Meski api berhasil dipadamkan dengan cepat dan tidak menimbulkan kerusakan parah, tetapi Novi Albert dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar. Tiga orang penumpang lainnya turut dirawat di rumah sakit karena keracunan asap.

Evakuasi korban dari kapal. Photo credit: Sumenep Police

“Asap tiba-tiba keluar dari dek I penumpang di sebelah kanan dan lalu kebakaran terjadi. Sumber api disebabkan oleh puntung rokok dari salah satu penumpang. Puntung rokok mengenai kasur penumpang sehingga menimbulkan kepulan asap dan kebakaran. Beruntung kebakaran cepat ditangani dan hanya membakar satu ruangan saja di kapal itu. Ada empat orang korban. Satu orang korban tewas karena luka bakar dan tiga lainnya dirawat di rumah sakit karena keracunan asap,” kata pejabat Kepolisian Sumenep, AKP Widiarti, kepada jurnalis terkait kronologi kejadian.

Massa berseliweran di sepanjang MV Sabuk Nusantara 91. Photo credit: Sumenep Police

Endang Suroso, pemadam kebakaran senior di Kota Surabaya, mengatakan kepada Maritime Fairtrade jika puntung rokok sangat berpotensi menyebabkan kebakaran. Terlebih lagi, jika di tempat-tempat yang memiliki banyak barang mudah terbakar.

Ia mengatakan: “Peristiwa kebakaran selalu diawali dari api yang kecil. Itu seperti misalnya bara api. Di puntung rokok itu, apabila tidak dimatikan dengan benar, maka masih akan ada proses membara. Dari proses itu, jika ada barang mudah terbakar di sekitarnya, maka akan terjadi perambatan.

“Usai bara api merambat, akan memunculkan asap putih sebelum api besar muncul. Seluruh proses itu, dari bara api ke api yang berkobar, dalam ilmu pengetahuan disebut dengan hukum T kuadrat. Dari bara api kecil di puntung rokok, bisa mengakibatkan kebakaran yang sangat besar.”

Pemadam Kebakaran Kota Surabaya. Photo credit: Surabaya City Fire Department

Endang lebih lanjut mengatakan, terkait kebakaran di MV Sabuk Nusantara 91, beruntung api bisa dipadamkan sebelum menjadi lebih besar. Meski insiden itu harus menyebabkan satu orang tewas. “Karena di kapal, mau di sudut mana pun, banyak sekali objek mudah terbakar. Jika api terlambat dipadamkan, potensi kapal tersebut terbakar habis sangat besar. Jelas jika itu terjadi maka jumlah korban bisa jauh lebih banyak dan berpotensi kerugian yang ada jauh lebih besar,” katanya.

Endang menambahkan: “Untuk itu sebaiknya para perokok tidak lagi merokok sembarangan. Terlebih lagi di sarana transportasi publik seperti kapal. Jika ingin merokok, penumpang seharusnya wajib berada di area khusus merokok yang dilengkapi dengan alat pemadam api ringan yang mudah dioperasikan. Area khusus merokok pun tidak boleh terbuat dan dilengkapi dengan objek mudah terbakar. Ini karena potensi perokok belum mematikan puntung rokok mereka dengan benar masih sangat tinggi. 

“Cara paling mudah untuk memastikan puntung rokok telah benar-benar mati sesungguhnya cukup mudah. Cukup dengan puntung rokok disiram dengan sedikit air. Sayangnya, sangat jarang perokok yang sadar dengan hal itu. Mereka biasanya hanya menginjak puntung rokok saja atau menekannya ke dalam asbak. Padahal, puntung rokok masih berpotensi memiliki bara api jika hanya dimatikan dengan cara begitu.” 

Sebagai petugas pemadam kebakaran di kota pelabuhan, ia pun juga menceritakan pengalamannya memadamkan api dari kapal yang terbakar. Dari catatannya, memang beberapa kali kebakaran kapal terjadi di Surabaya dalam beberapa tahun terakhir.

“Terakhir terjadi di Bulan Juli lalu. 2 kapal kayu di Pelabuhan Kalimas terbakar habis. Untungnya, insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa. Di kejadian itu, penyebabnya bukan puntung rokok. Tapi api yang muncul dari dapur salah satu kapal. Proses pemadaman kebakaran itu, dari awal laporan masuk, sampai api benar-benar padam, total 2 jam.

“Dari kejadian MV Sabuk Nusantara 91, maupun kebakaran kapal kayu di Pelabuhan Kalimas, saya harap semua pihak tetap waspada terhadap potensi kebakaran. Idealnya semua kapal wajib memilik alat pemadam api yang memadai. Seluruh awak kapal pun wajib bisa melakukan prosedur pemadaman api standard. Ini karena kalau dalam kebakaran itu menit-menit awal usai api besar muncul adalah momen krusial yang harus segera ditangani sebelum kejadian menjadi lebih buruk,” pungkas Endang.

Kebakaran di Pelabuhan Surabaya. Photo credit: Surabaya City Fire Department

Badrus Zaman, peneliti transportasi laut Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dalam momen ini juga turut mengingatkan agar keselamatan kapal selalu menjadi prioritas dari operator kapal. Alat keselamatan pun harus selalu tersedia dan dalam keadaan siap pakai.

Ia menjelaskan: “Keselamatan kapal itu elemennya luas. Mulai dari persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan, kelistrikan, stabilitas, tata susunan, perlengkapan penolong, hingga radio komunikasi. Semua itu wajib disertai dengan sertifikat uji kelayakan yang dilakukan secara berkala. 

“Seluruh kru kapal juga harus bisa mengoperasi perangkat keselamat pada kapal. Ini penting agar mereka bisa melakukan tindakan pertama jika terjadi musibah seperti misalkan kebakaran kapal. Dengan kru yang siap dan sigap saat terjadi insiden, maka potensi munculnya korban bisa turun secara signifikan.”

Top photo credit: iStock/ praisaeng. Stock photo of a firefighter.

The best maritime news and insights delivered to you.

subscribe maritime fairtrade

Here's what you can expect from us:

  • Event offers and discounts
  • News & key insights of the maritime industry
  • Expert analysis and opinions on corruption and more