Menapaki Strategi Perikanan dan Kelautan Atas Target PNBP 2023 

Berdasarkan catatan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam Sidang bersama DPD dan DPR Republik Indonesia pada Selasa lalu (16 Agustus 2022), terungkap bahwa pendapatan sumber daya perikanan pada periode 2018–2021 mengalami pertumbuhan positif, dengan rata-rata pertumbuhan 16,4 persen. 

Dalam periode tersebut, pendapatan sumber daya perikanan mencapai pertumbuhan tertinggi pada tahun 2021 yaitu sebesar 17,9 persen sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Maka apakah artinya sektor perikanan memang bertumbuh konsisten selama tahun tersebut? 

Menurut analisa pakar ekonomi kelautan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah, Jakarta, Dr. Suhana, sebenarnya capaian target Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) sumber daya perikanan dalam lima tahun terakhir (2017-2021) terlihat masih dibawah 90 persen. “Yaitu rata-rata hanya mencapai 73,99 persen,” ungkapnya kepada Maritime Fairtrade, Senin (29 Agustus 2022).

Hanya pada tahun 2018, capai PNBP sumber daya perikanan mencapai 90,75%. Sehingga berdasarkan perhitungan Suhana, dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan capaian PNBP sumber daya Perikanan rata-rata sebesar 15,25 persen per tahun. Pertumbuhan PNBP dalam lima tahun terakhir tersebut menurut Suhana didorong oleh adanya perubahan tarif PNBP dan Harga Patokan Ikan (HPI) seperti tertuang  dalam PP Nomor 75 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 85 tahun 2021. 

Namun Suhana menilai, justru di sinilah letak titik kritisnya, yakni soal HPI yang telah ditetapkan oleh KKP. “Terlebih dalam HPI terkini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, sehingga banyak diprotes oleh para pelaku perikanan,” tukasnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor atas HPI tersebut menemukan bahwa penetapan HPI oleh KKP ternyata belum berdasarkan pada proses penetapan yang baku. 

Berdasarkan temuan tersebut, BPK menilai, KKP sampai saat ini belum menetapkan prosedur operasional standar perhitungan HPI. Menurut BPK, penetapan HPI oleh KKP saat ini masih berdasarkan masukan-masukan pada saat kegiatan penyusunan HPI, bukan berdasarkan prosedur operasional standar perhitungan HPI. 

Laporan Audit BPK juga menyampaikan bahwa penghitungan dan penetapan HPI belum mempertimbangkan mutu ikan hasil tangkapan, ukuran ikan, dan harga ikan di seluruh lokasi pendaratan ikan. Hal itu berdampak pada terjadinya ketimpangan nilai HPI dengan harga rata-rata tertimbang ikan, antarlokasi pendaratan. “HPI jadi lebih tinggi atau lebih rendah,” ungkap Suhana.

Adapun Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara telah menyiarkan penjelasan KKP atas penyusunan harga patokan ikan (HPI) tersebut, seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP, untuk mengantisipasi potensi kerugian negara. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, mengatakan dengan tidak berubahnya HPI dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, maka ada potensi kerugian negara. Maka itu, KKP pun membenahinya melalui PP Nomor 85/2021. Menurutnya, wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga rata-rata komoditas pada 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan tingkat harga rata-rata yang ada saat ini.

Bahkan KKP juga menangkap aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI tersebut, sampai 400 bahkan 500%. Mengenai hal itu, KKP menyatakan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.

Masukan ke KKP

Berdasarkan hal tersebut, Suhana merekomendasikan kepada KKP, terutama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, agar timnya mengkaji secara rinci dan hati-hati, terkait strategi pencapaian target PNBP 2023. Tak terkecuali penetapan HPI yang terkait juga dengan kebijakan perikanan dan kelautan yang lain.

Pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023, pendapatan sumber daya perikanan direncanakan sebesar Rp 3.253,7 miliar atau tumbuh 92,9 persen dari outlook tahun 2022. Perlu diketahui, pada 2018, realisasi capaian PNBP menjadi sebesar 90,75 persen dari 51,69 persen pada 2017. Pemerintah optimis 2023 mendatang pendapatan sektor perikanan bisa melejit kembali. Pertumbuhan tersebut didukung oleh beberapa kebijakan yang akan diambil Pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan sumber daya Perikanan.

Adapun poin-poin kebijakan yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah kebijakan implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota, penerapan penangkapan ikan yang legal, terlaporkan, dan sesuai aturan, dan penggunaan alat tangkap yang lebih produktif. 

Kemudian di poin berikutnya, dikatakan bahwa peningkatan produksi perikanan harus melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal dengan mengimplementasikan zona penangkapan ikan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) berbasis kuota, serta peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).

Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI), Dr. Kusdiantoro, perikanan berbasis kuota atau penangkapan ikan terukur, adalah penyeimbang antara permintaan ekspor ikan dengan upaya Indonesia sebagai negara maritim, yang ramah bagi ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang produktif. “Perikanan terukur ini adalah kunci intervensi kita untuk Perikanan Emas Indonesia 2045,” ungkap Koesdiantoro.

Namun untuk menuju impian tersebut Suhana meminta semua pihak untuk menapaki jalan dengan teliti dan waspada. Terlebih sampai saat ini Dokumen Rencana Strategis KKP 2020-2024 belum direvisi. Jangan sampai strategi yang akan dilakukan mengancam kelestarian sumberdaya ikan dan usaha perikanan nasional. Oleh sebab itu diperlukan Regulatory Impact Analysis sebelum menentapkan kebijakan target PNBP tersebut.

Photo credit: iStock/ Irfan Fuadi

The best maritime news and insights delivered to you.

subscribe maritime fairtrade

Here's what you can expect from us:

  • Event offers and discounts
  • News & key insights of the maritime industry
  • Expert analysis and opinions on corruption and more